Aviation Security
Di setiap bandara baik yang dikelola oleh Angkasa Pura I, Angkasa Pura II ataupun di bawah Kementerian Perhubungan, pasti terdapat personel-personel atau petugas yang tugasnya untuk menjaga keamanan bandara.
Mereka bertugas baik di sisi darat (landside) seperti terminal bandara, maupun di sisi udara (airside), seperti landasan pacu (runway), apron dan taxiway. Personel atau petugas ini disebut sebagai Aviation Security (Avsec).
Dikutip dari indoaviation.co.id, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, M Nasir Usman menjelaskan, terdapat tiga tingkatan personel Avsec yakni Basic Avsec, Junior Avsec, dan Senior Avsec.
Basic Aviation Security memiliki tugas yaitu untuk melihat profiling seseorang yaitu memeriksa orang secara manual, memerika tubuh, melihat wajahnya, apakah ada sesuatu yang mencurigakan atau tidak, pemeriksaan dari kaki sampai ke atas.
Sedangkan Junior Aviation Security memiliki tugas yaitu mengoperasikan perangkat X-Ray dan memantaunya di monitor. Minimal harus memiliki sertifikat Junior Aviation Security.
Lalu untuk Senior Aviation Security bertugas sebagai supervisor, yaitu mengawasi cara kerja para aviation security secara keseluruhan. Jadi ketiga kualifikasi itu di setiap bandara pasti ada.
Untuk menjadi seorang Aviation Security harus dilihat secara signifikan background check-nya. Misalnya, apakah ada criminal record yang pernah dilakukan sebelumnya atau tidak.
Para calon Aviation Security harus mengikuti pendidikan kelembagaan training aviation security yang sudah disertifikasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Hal ini sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2009 yang menyatakan, ‘Setiap personel penerbangan wajib memiliki Surat Kecakapan Personel’, dan didapatkan setelah mengikuti pendidikan.
Jumat, 07 Juli 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar