Sabtu, 14 Oktober 2017

Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Akan Naik

Tiket Pesawat
Tiket Pesawat

Asosiasi Penerbangan Sipil atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memberikan usulan kepada Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif batas bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi.

Dengan demikian, tarif batas bawah pada tiket pesawat kelas ekonomi akan mencapai 40 persen dari tarif batas atas. Sedangkan sebelumnya tarif batas bawah tiket kelas ekonomi 30 persen dari tarif batas atas.

Dikutip dari infopenerbangan.com, Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA, Bayu Sutanto menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi ini sejak dua bulan lalu.

INACA mengusulkan kenaikan 43 persen, tetapi yang disetujui 40 persen. kenaikan tarif batas bawah dikarenakan biaya operasional maskapai yang semakin tinggi. Bahkan biaya operasional maskapai saat ini bisa mencapai 34 persen.

Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sementara itu untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.

0 komentar:

Posting Komentar