Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin
Pengelola Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yakni Angkasa Pura I mengadakan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Sultan Hasanuddin. Sosialisasi tersebut bertempat di Hotel Dalton Makassar.
Sosialisasi yang bertujuan untuk menginformasikan penyesuaian tarif parkir kendaraan di Bandara Sultan Hasanuddin itu dihadiri oleh Wakil Bupati Maros, Ketua DPRD Kabupaten Maros, dan sejumlah pejabat tinggi Kabupaten Maros.
Dikutip dari infopenerbangan.com, Pemerintah Daerah Maros telah merekomendasikan penyesuaian tarif parkir kendaraan yang rencananya akan diberlakukan pada 1 Oktober 2017 sebagai berikut :
1. Kendaraan Roda Dua semula Rp 2.000,- menjadi Rp 3.000,-
2. Kendaraan Roda Empat semula Rp 4.000,- menjadi Rp 6.000,-
3. Kendaraan Roda Enam semula Rp 8.000,- menjadi Rp 10.000,-
Penyesuaian tarif parkir kendaraan akan meningkatkan kontribusi besaran pajak daerah untuk pengembangan infrastruktur di Kabupaten Maros, bisa melakukan investasi peralatan dan infrastruktur serta meningkatkan pelayanan parkir para pengguna jasa di Bandara.
Pihak pengelola Bandara Sultan Hasanuddin memohon dukungan dari Pemerintah Daerah beserta jajarannya dan seluruh instansi terkait untuk bersinergi dalam pelaksanaan penyesuaian tarif parkir ini.
Penyesuaian tarif parkir Bandara Sultan Hasanuddin harus disesuaikan dengan pelayanan yang semakin baik, monitoring akan dilakukan bersama dan transparansi pelaporan akan dilakukan langsung secara online.
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab tentang penyesuaian tarif parkir kendaraan dan penandatangan berita acara pelaksanaan kegiatan sosialisasi.
Kamis, 05 Oktober 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar