Sabtu, 20 September 2014

Pemerintah Tolak untuk Hapus Tarif Batas Atas

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menolak permintaan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) untuk menghapuskan tarif batas atas penerbangan di kelas ekonomi.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengungkapkan, jika tarif batas atas dihapuskan, maka itu akan membebani penumpang karena maskapai penerbangan akan mencoba memberikan harga yang sangat tinggi saat musim padat.

“Kami tidak bisa menghapuskan mekanisme tarif batas atas tanpa melakukan revisi Undang-Undang No. 1/2009 tentang layanan penerbangan. Peraturan itu memiliki fungsi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” kata Djoko Murjatmodjo seperti dilansir The Jakarta Post. “Meskipun demikian, jika INACA ingin mekanisme tarif batas atas dihapuskan, itu berarti peraturan harus direvisi, yang jelas prosesnya memerlukan waktu lama,” ungkap Djoko lebih lanjut.

Sebelumnya, Ketua INACA Arif Wibowo meminta Kementerian Perhubungan untuk menghapuskan tarif batas atas, khususnya pada rute-rute sibuk yang sudah dilayani oleh minimal tiga maskapai penerbangan. Dia mengatakan, penghapusan tarif batas atas tidak akan memberatkan bagi konsumen karena persaingan yang ketat. Menurut Arif, jika maskapai penerbangan mematok tarif lebih tinggi daripada pesaingnya, maka konsumen tidak akan menggunakan jasa maskapai penerbangan itu.

Sumber: indo-aviation.com

0 komentar:

Posting Komentar