Jumat, 07 Maret 2014

Menteri Perhubungan Tambahkan Harga Tiket Pesawat

http://cdn.klimg.com/merdeka.com/resized/670x670/i/w/news/2014/02/13/320967/996x498/harga-tiket-pesawat-naik-bulan-depan-rev-1.jpg
Pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 2 Tahun 2014 mengenai besaran biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri membuat para penumpang pesawat pasrah. Seperti yang diungkapkan, Citra Lestari, mengaku pasrah harga tiket pesawat sudah naik. "Saya sebagai orang awam ikut saja peraturan pemerintah, harga tiket pesawat naik tetapi jangan terlalu mahal," ujarnya saat mengambil tiket di Lion Jalan Jamin Ginting, Selasa ( 3/4 ).

Menurut Citra, kenaikan harga tiket juga harus diikuti peningkatan pelayanan dari maskapai penerbangan. "Kalau harga tiket pesawat naik pelayanan buat penumpang juga harus ditingkatkan dan kalau bisa delay jangan lama-lama," ungkapnya.

Senada diucapkan, Nurmi. Saat mendengar harga tiket naik dirinya langsung terkejut. "Ya terkejutlah biasanya harga tiket Medan-Batam hanya Rp 370 ribu kini sudah naik Rp 450 ribu," ucapnya saat memesan tiket menuju Batam.

Walaupun tiket pesawat sudah naik, dirinya tetap menggunakan transportasi udara. "Saya akan naik pesawat. Kalau harga tiket sudah naik mau bagaimana lagi, ikuti sajalah peraturan yang ada, daripada naik kapal bisa dua hari sampai ke Batam," ucapnya.

Sementara itu, Neli, seorang karyawan tiket menyebutkan meski harga tiket sudah naik, namun lalu lintas penumpang tetap berjalan seperti biasa. "Sampai saat ini berjalan lancar. Nggak ada penurunan penumpang," kata Neli.

Tarif tambahan ini, dikenakan sebesar Rp 60.000 per jam untuk penumpang yang menggunakan pesawat jet dan senilai Rp 50.000 untuk pesawat turboprop (baling-baling). Sehingga tarif tambahan atau tuslah ini, akan berbeda-beda untuk setiap rute penerbangan dan tipe pesawat yang dipakai maskapai.

Tarif tambahan ini akan ditiadakan ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar kembali ke posisi Rp 10.000. Kenaikan harga tiket pesawat pasca pemberlakukan tarif tambahan ini, berkisar 15%. "Kenaikannya antara 15% akibat pemberlakuan tarif surcharge," terangnya.

Sumber : MedanBisnis

0 komentar:

Posting Komentar