Komponen Pesawat Terbang Bebas Pajak
Ada angin segar bagi pelaku bisnis industri penerbangan di Indonesia, yakni pemerintah menurunkan tarif pajak impor sejumlah komponen pesawat terbang dari 5% menjadi 0%. Ini dilakukan berdasarkan aturan baru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015. Hal ini tujuannya tidak lain untuk mendorong pertumbuhan industri penerbangan di Indonesia.
Dikutip dari infopenerbangan.com, menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar, Tidak semua barang tarif bea masuknya naik. Ada 4 komponen pesawat terbang terutama yang berkaitan dengan engine (mesin) di 0% kan pajak masuknya. Empat komponen pesawat terbang yang bebas pajak impor adalah: Turbo Propeller , Starter motor, Starter generator, Generator lainnya. Sebelumnya produk ini kena bea masuk 5%.
Ada sekitar 27 komponen terkait industri penerbangan yang diajukan pihak industri penerbangan agar bisa dibebaskan dari pajak masuk impor. Namun sayangnya, baru 4 komponen yang bisa dibebaskan pajak masuknya hingga saat ini. Yang 4 itu paling vital karena berhubungan dengan engine. Yang 23 lainnya masih dipertimbangkan karena ini adalah komponen yang juga digunakan untuk kendaraan lain selain pesawat. Sehingga rawan disalahgunakan.
Saat ini masih dipertimbangkan skema lain untuk bisa menurunkan harga komponen pesawat yang harus diimpor. Kalau tidak bisa dengan membebaskan bea masuk, pemerintah akan menggunakan skema lain. Tapi yang pasti ini sedang dipikirkan supaya industri penerbangan Indonesia makin berdaya saing.
Rabu, 29 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar