Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mewajibkan semua perusahaan penerbangan menggabungkan biaya jasa layanan penumpang atau airport tax dengan tiket pesawat paling lambat 1 Januari 2015. Aturan ini diharapkan akan memudahkan penumpang karena tidak harus direpotkan lagi dengan antrian membayar airport tax, seperti dilansir dari infopenerbangan.com.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjelaskan, kebijakan ini akan mulai diterapkan tahun 2015 nanti. “Paling lambat 1 Januari 2015 itu harus include,” katanya, Kamis (13/11).
Sebelumnya, maskapai Garuda Indonesia dan Citilink sudah menerapkan penggabungan tiket pesawat dengan airport tax. Namun karena maskapai penerbangan lain tidak melakukan hal yang sama, Garuda Indonesia berniat mengakhiri kebijakan itu pada Oktober lalu. Sebab dengan penggabungan harga tiket dan airport tax, ada kesan harga tiket pesawat menjadi mahal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bambang Tjahjono mengaku telah mengirimkan surat kepada bandara dan maskapai penerbangan mengenai kebijakan tersebut. Dengan begitu maka tidak ada lagi alasan bagi maskapai untuk tidak mematuhi.
Jika setelah batas waktu ternyata masih ada maskapai yang belum melaksanakan penggabungan, maka pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. “Harus itu, harus,” kata Bambang tanpa menyebut secara detail sanksi yang dimaksudnya tersebut.
Jumat, 14 November 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar