Aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Koordinator Bidang Maritim. "Kita akan menambah bebas visa sebanyak lima negara di 2015, yakni China, Jepang, Korea Selatan, Rusia, serta Australia," jelas Menteri Pariwisata Arief Yahya di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Seperti yang dikutip dari okezone.com, Pemberlakukan ini menambah daftar bebas visa yang sebelumnya diberikan kepada 15 negara. Negara pilihan ini yakni sembilan negara ASEAN, lalu Macau, Hong Kong, Chile, Turki, Macau, serta Peru. Aturan bebas visa tersebut akan mulai berlaku pada Januari 2015.
"Kita berharap dalam satu tahun ada penambahan 450–500 ribu wisatawan asing datang ke Indonesia," jelasnya.
Meski ada pembebasan, kata Arief, turis yang datang ke Indonesia juga harus memiliki elektronik base visa. Menurut Arief, penggunaan elektronik base visa merupakan cara termudah melakukan pendataan turis asing yang datang ke Indonesia.
"Melalui elektronik base visa akan mempermudah melakukan pendataan secara detail turis asing," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar