Airport Tax Bandara Hang Nadim
Pengelola Bandara Hang Nadim Batam memperkirakan kenaikan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.148 diberlakukan mulai 18 Oktober 2016.
Dikutip dari infopenerbangan.com, GM Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Suwarso, mengungkapkan, Kenaikan tarif baru Airport Tax Bandara Hang Nadim akan berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tarif airport tax domestik di Bandara Internasional Hang Nadim Batam akan naik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 70 ribu. Sementara untuk internasional dari Rp 170 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Kenaikan tarif airport tax Bandara Hang Nadim Batam tersebut tidak akan membebani masyarakat khususnya pengguna jasa pesawat terbang karena langsung masuk dalam harga tiket yang dibeli.
Pengelola Bandara Hang Nadim akan menyurati semua maskapai yang beroperasi di Bandara Hang Nadim Batam agar mensosialisasikan kenaikan itu pada setiap calon penumpangnya.
Saat ini maskapai yang beroperasi di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau antara lain Lion Air, Wings Air, Malindo Air, Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Susi Air, TransNusa.
Kamis, 13 Oktober 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar