Batas Usia Pesawat
Kementerian Perhubungan akan segera melonggarkan peraturan batas usia maksimum pesawat niaga penumpang dan kargo yang didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di wilayah Indonesia.
Dikutip dari indo-aviation.com, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengungkapkan, misalnya pesawat dengan kategori transport di bawah sekian seat, umurnya dulu 10 tahun itu akan diperpanjang.
Namun, Dirjen Perhubungan Udara tidak menyebut batas usia maksimum untuk pesawat penumpang. Adapun untuk batas usia maksimum pesawat kargo, direvisi menjadi 30 tahun dari sebelumnya 25 tahun.
Kebijakan peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 tahun 2016 tentang peremajaan armada pesawat udara angkutan udara niaga, saat ini tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah Kementerian Perhubungan melonggarkan kebijakan peraturan baru yang mengatur batas usia pesawat niaga mendapat sambutan hangat dari Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Peraturan terakhir mengenai batas usia pesawat sebesar 10 tahun itu harus direvisi, karena tidak membedakan mana jenis transport dan nontransport. Selain itu juga baru Indonesia saja yang menerapkan aturan batas usia ini.
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai sertifikat kelaikan pesawat untuk dioperasikan atau airworthiness certificate seharusnya bukan mengacu dengan usia pesawat.
Selasa, 25 Oktober 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar