Tarif Airport Tax Bandara Sepinggan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 243 kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) bisa dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang.
Angkasa Pura I menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) lebih dikenal dengan tarif airport tax di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.
Pengelola bandara di wilayah tengah dan timur Indonesia itu menetapkan penyesuaian tarif airport tax untuk penerbangan domestik sebelumnya Rp 75.000 menjadi Rp 100.000 dan penerbangan luar negeri sebelumnya Rp 200.000 menjadi Rp 225.000.
Dikutip dari infopenerbangan.com, Corporate Secretary Angkasa Pura Airports, Israwadi menjelaskan, besaran tarif tersebut sudah termasuk biaya BHS (Baggage Handling System) dan pajak sebesar 10 persen.
Penyesuaian tarif PJP2U atau lebih dikenal airport tax di Bandara Sepinggan itu berlaku mulai 1 Oktober 2016. Besaran tarif PJP2U atau airport tax tersebut telah termasuk dalam tiket penumpang atau yang disebut dengan PSC on Ticket.
Beberapa pengguna jasa transportasi udara terutama penumpang pesawat tidak keberatan dengan kenaikan tarif airport tax tersebut. Tarif airport tax boleh naik tetapi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan bandara.
Minggu, 02 Oktober 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar