Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Kuala Namu yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau yang biasa disebut dengan airport tax mulai 19 Mei 2014. Nantinya akan ada dua tahap kenaikan airport tax, dengan tahap pertama pada 19 Mei 2014 dan kenaikan pada tahap kedua berlaku pada 1 Januari 2015.
Airport Duty Manager Bandara Kuala Namu Prio Ambardi mengungkapkan seperti dilansir Tribunnews.com bahwa kenaikan airport tax perlu dilakukan karena Angkasa Pura II ingin mendapatkan kembalian terkait investasi yang sudah dilakukan. “Yang jelas kenaikan ini terkait pengembalian investasi. Kalau untuk fasilitas kita akan terus akan berusaha memberikan yang terbaik. Untuk kebersihan dan keamanan nanti akan kita terus tingkatkan,” kata Prio.
Menurut Prio, kenaikan airport tax pada tahap pertama yang terjadi pada 19 Mei 2014 mendatang naik sebesar Rp 25.000, dari yang saat ini Rp 35.000 menjadi Rp 60.000 untuk penerbangan domestik. “Jadi 19 Mei ini dari Rp 35.000 untuk domestik menjadi Rp 60.000. Sedangkan yang international dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Tahap dua nanti yang naik itu hanya untuk Domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 75.000,” ujar Prio.
Selain menaikkan airport tax di Bandara Kuala Namu, pihak Angkasa Pura II juga akan menaikkan tarif serupa di dua bandara lain yang dikelolanya, yakni Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang.
Sumber: indo-aviation.com
Rabu, 14 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar