Visa wajib dimiliki seseorang yang akan berkunjung ke negara lain, kecuali negara yang memiliki perjanjian khusus (bebas visa) dengan Indonesia. Oleh sebab itu bagi Anda yang suka melancong ke luar negeri, mempersiapkan visa jelas menjadi sesuatu yang penting. Rencanakan perjalanan dengan baik dan uruslah visa dari tanah air. Berikut beberapa cara saat pengajuan visa non-imigran (NIV):
Online
Beberapa Kedubes (Kedutaan Besar) negara lain di Indonesia sudah menggunakan fasilitas internet dengan sistem online. Saat mendaftar, pemohon akan diminta untuk memilih hari dan jam perjanjian datang ke Kedubes. Pastikan datang tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Mengisi formulir
Isilah dan periksa formulir dengan lengkap sesuai dengan identitas atau keterangan lainnya (benar dan tepat). Formulir ini wajib dibawa pada saat datang ke Kedubes.
Melengkapi Semua Persyaratan
Persyaratan lain yang harus dibawa adalah foto (ukuran sesuai ketentuan), identitas diri dan biaya pengajuan visa serta beberapa kelengkapan lainnya yang wajib disertakan (dilampirkan) sesuai dengan kategori visa yang Anda ajukan. Visa diklasifikasikan berdasarkan tujuan utama dari perjalanan. Sebagai contoh, berikut ketentuan dari Amerika Serikat:
Wawancara
Upayakan untuk menjawab semua pertanyaan dengan sungguh-sungguh, tenang, jelas dan jujur. Sebaiknya gunakan Bahasa Indonesia jika Bahasa Inggris belum lancar. Berikan pernyataan yang mendetail. Sebagai contoh di Kedubes Amerika Serikat, pada akhir wawancara, Anda akan menerima salah satu dari dokumen berwarna berikut ini:
Menunjukkan Dokumen
Tunjukkan semua dokumen yang diminta, lengkap, rapi. Upayakan sesuai urutannya, sehingga mempermudah dalam pengecekan. Jangan bawa dokumen-dokumen atau surat keterangan palsu, atau menggunakan calo maupun agen. Setiap pemohon visa bertanggung jawab atas seluruh aplikasi visa non-imigran, dokumen-dokumen atau pernyataannya sendiri, walaupun orang lain membantu menyiapkan aplikasi Anda.
Tahap Akhir
Petugas akan memberikan kartu pengambilan visa beserta paspor. Pemohon dapat datang sendiri atau diwakili oleh orang yang dipercaya, bila perlu menunjukkan surat kuasa.
Sumber: infopenerbangan.com
Sabtu, 12 Juli 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar