Untuk mengurangi kepadatan pesawat lepas landas dan mendarat di bandara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan beberapa kebijakan Di antaranya meminta maskapai mengoperasikan pesawat berbadan lebar atau jumbo (wide body) sekelas Airbus 330 hingga Boeing 777 bisa dapat diskon landing fee sebesar 50% untuk rute padat seperti Jakarta-Medan, Jakarta-Bali, atau Jakarta-Surabaya.
Pemerintah akan memberi rangsangan bagi maskapai yang bersedia memakai pesawat berbadan lebar di atas 100 ton. Kemenhub akan mengeluarkan surat edaran tentang insentif berupa diskon biaya pendaratan (landing fee) sebesar 50% khusus untuk maskapai yang mengoperasikan pesawat jumbo untuk rute-rute ‘gemuk’ domestik.
Penerapan diskon landing fee rencananya diberikan di bandara-bandara besar yang telah siap melayani pesawat berbadan lebar sekelas Boeing 777. “Seperti Medan, Surabaya, Bali, Makassar, Jakarta, Balikpapan,” ujarnya.
Bambang menjelaskan keuntungan maskapai memakai pesawat berbadan besar. Selain mampu membawa penumpang lebih banyak, biaya operasional jauh lebih murah daripada memakai pesawat berbadan sedang.
“Dia bisa bawa penumpang lebih banyak. Kalau Boeing 737 ada 155 seat, 777 bisa 2 kali lipat penumpang. Biaya juga bisa lebih kecil,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Direktur Pengembangan Kebandarudaraan dan Teknologi PT Angkasa Pura II (Persero) Salahudin Rafi menjelaskan penetapan landing fee merujuk pada bobot setiap ton. Setiap jenis atau tipe pesawat memiliki pengenaan tarif berbeda merujuk pada Maximum Take Off Weight (MTOW).
“MTOW artinya manifes beban pesawat setelah ditambah loading barang dan penumpang,” ujarnya.
Sumber: infopenerbangan.com
Rabu, 10 Desember 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar