
Langkah penyingkiran sembilan bangkai pesawat ini diharapkan agar operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta menjadi lebih lancar dan bandara terbesar di Indonesia itu menjadi lebih cantik karena tidak diisi oleh bangkai-bangkai pesawat. Angkasa Pura II telah mengumumkan kepada publik mengenai rencana penyingkiran kesembilan bangkai pesawat.
Pihaknya menunggu hingga 31 Mei 2015 agar pemilik pesawat dengan sukarela memindahkan sendiri aset-asetnya dengan menunjukkan bukti administratif dan membayar tagihan parkir selama pesawat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Apabila tidak ada pihak yang mengambil atau mengakui setelah 31 Mei 2015, Angkasa Pura II akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan instansi atau pihak terkait lainnya untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Bisa saja diputuskan untuk memusnahkan pesawat tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar