Kamis, 21 Mei 2015

Sekarang Maskapai Bisa Ajukan Izin Penerbangan Secara Online

Izin Penerbangan Online
izinUntuk meningkatkan dan mempermudah pelayanan kepada maskapai penerbangan, Kementerian Perhubungan meluncurkan sistem perizinan angkutan udara secara online. Perizinan tersebut di antaranya pengajuan izin usaha, pengajuan izin slot penerbangan, izin rute penerbangan, hub payment secara online. Hal ini dilakukan agar sistem lebih transparan dan lebih cepat, efektif, dan efisien.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, semua perizinan tersebut sudah terhubung dengan sistem flight approval online yang sebenarnya sudah diluncurkan sejak Februari lalu. Meskipun masih ada beberapa kendala, tetapi akan dibenahi seiring berjalannya waktu. Seiring peluncuran perizinan online ini ditandai juga dengan dibubarkannya Indonesia Slot Coordinator (IDSC) yang selama ini menjadi lembaga pengatur slot time penerbangan. Peran pengatur slot itu kini digantikan Indonesia Airport Slot Time Management (IASM).

IASM dikelola tiga Badan Usaha Milik Negara yakni Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia), PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II serta di bawah pengawasan langsung Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Dengan adanya sistem ini maskapai penerbangan akan lebih mudah dalam mengajukan izin rute penerbangan hingga pengajuan slot penerbangan. Pengaturan slot time yang sebelumnya secara manual sekarang seluruhnya bisa diajukan secara online menggunakan sistem berbasis situs yang terintegerasi dan berstandar internasional. Selain itu, transaksi jasa berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa langsung ditransfer ke kas negara.

0 komentar:

Posting Komentar