Senin, 04 Mei 2015

Pajak Suku Cadang Pesawat akan Dibebaskan

Pajak Suku Cadang Pesawat
Pajak Suku CadangPemerintah berencana untuk membebaskan pajak suku cadang dan komponen pesawat yang didatangkan secara impor dari luar negeri. Hal ini menindaklanjuti banyaknya permintaan tersebut dari maskapai penerbangan di Indonesia. Langkah ini dilakukan oleh pemerintah agar maskapai penerbangan bisa bersaing dengan maskapai-maskapai penerbangan lain, seperti di Singapura, Malaysia, dan Thailand, yang sudah membebaskan pajak impor suku cadang pesawat.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Jika pajak suku cadang ini masih dikenakan, dikhawatirkan perawatan dan perbaikan pesawat tidak dilakukan di Indonesia, melainkan di luar negeri yang sudah bebas pajak. Selama ini maskapai penerbangan dan industri perawatan dan perbaikan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO), dibebani oleh biaya pajak suku cadang yang cukup tinggi yang membuat biaya operasional juga melambung.

Saat ini bisnis MRO pesawat di Indonesia mencapai US$ 1 miliar per tahun. Sementara pengusaha Indonesia baru mengambil peran sekitar 30 persen, sisanya pesawat dirawat di luar negeri. Jika semua bisa dilakukan di dalam negeri, maka bisnis MRO ini merupakan bisnis yang bagus dan sangat potensial di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar