Maskapai penerbangan low cost carrier (LCC) AirAsia telah menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat mulai tanggal 25 Februari 2015. Adapun, penggabungan itu berlaku untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015 dan seterusnya.
Terhitung mulai tanggal 25 Februari 2015, maskapai AirAsia telah menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat. Adapun, penggabungan itu berlaku untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015 dan seterusnya.
Maskapai penerbangan berbiaya rendah AirAsia akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk menggabungkan airport tax ke dalam tiket pesawat. Kini pengguna maskapai AirAsia tidak perlu repot.
Dalam rilis dituliskan kalau AirAsia menyatukan tarif "passenger service charge" atau airport tax ke dalam tiket penerbangan mulai 25 Februari 2015, baik rute domestik maupun internasional.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementarian Perhubungan Republik Indonesia No. KP 12 Tahun 2015. Adapun penggabungan airport tax ke dalam tiket penerbangan berlaku untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015 dan seterusnya.
Bagi pelanggan yang telah membeli tiket penerbangan sebelum tanggal 25 Februari 2015 dan akan melakukan perjalanan pada atau setelah tanggal 1 Maret 2015, maka biaya airport tax dapat dibayarkan sebelum keberangkatan di bandara.
Opsi lainnya, calon penumpang dapat membayar airport tax di situs AirAsia, kantor penjualan, maupun call centernya yang sedia 24 jam. Setelah 1 Maret, airport tax akan digabungkan dengan tiket secara keseluruhan.
Sumber: travel.detik.com
Rabu, 25 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar