Rute-rute penerbangan Lion Air yang dibekukan izinnya oleh Kementerian Perhubungan antara lain: Surabaya-Ambon JT886, Ambon-Surabaya JT887, Surabaya-Jakarta JT597, Makassar-Jayapura JT894, Jayapura-Makassar-JT895, Makassar-Jakarta JT895, Lombok-Jakarta JT659, Jakarta-Jambi JT660, dan Jambi-Jakarta JT661.
Pihak Lion Air mengaku keberatan dengan sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, meskipun memang diakui kesembilan rute penerbangan yang dibekukan izinnya itu sudah tidak dioperasikan selama lebih dari 21 hari. Direktur Operasional Lion Air Capt. Daniel Putut mengatakan bahwa Lion Air akan kembali mengajukan izin slot rute-rute penerbangan tersebut jika memang diperlukan kembali.
Selain membekukan rute-rute penerbangan Lion Air karena tidak dioperasikan selama lebih dari 21 hari, Kementerian Perhubungan juga sedang melakukan review terhadap operasional Lion Air, khususnya dalam menangani krisis seperti saat delay berkepanjangan beberapa waktu yang lalu hingga menelantarkan ribuan penumpangnya.
Sumber: indo-aviation.com
0 komentar:
Posting Komentar