Mulai 15 Februari 2015, Kementerian Perhubungan telah memerintahkan maskapai penerbangan dan pengelola bandara untuk menutup loket penjualan tiket di gedung terminal bandara . Namun keputusan itu ditunda dan Kementerian Perhubungan memberikan waktu tambahan hingga tiga bulan mendatang. Maskapai penerbangan dan operator bandara pun sepakat menutup konter penjualan tiket di bandara secara bertahap mulai Maret hingga Mei 2015.
Meskipun penutupan loket penjualan tiket ini akan sedikit mengurangi pendapatan maskapai penerbangan, namun Sriwijaya Air mengaku mendukung penuh kebijakan dari Kementerian Perhubungan. “Larangan penjualan tiket di bandara akan mendorong terciptanya suasana yang lebih nyaman dan aman,” ungkap District Manager Sriwijaya Air Padang Yudo.
Saat peraturan itu diberlakukan, Yudo mengatakan bahwa Sriwijaya Air akan menerapkan beberapa cara agar tetap bisa melayani pelanggan dengan baik. “Salah satunya dengan membuka loket yang mudah dijangkau dan dekat dengan bandara,” ujar Yudo.
Dengan penutupan loket penjualan tiket di bandara, Yudo berharap agar calon penumpang bisa menyesuaikan dengan aturan baru ini dan tidak lagi membeli tiket di bandara, karena tiket bisa didapatkan dengan pembelian secara online, melalui kantor penjualan maskapai penerbangan, atau di agen perjalanan. “Oleh sebab itu, kami akan menyosialisasikannya kepada calon penumpang agar tidak ada persoalan yang ditemui saat hendak bepergian menggunakan pesawat udara,” katanya.
Yudo juga mengakui penutupan loket penjualan tiket di bandara ini akan mengurangi pelayanan terhadap pelanggan karena calon penumpang tidak bisa lagi mencetak tiket menggunakan kode pemesanan di loket penjualan di bandara. “Semoga pengelola Bandara Internasional Minangkabau menyiapkan aturan baru, supaya masyarakat nyaman menggunakan transportasi udara,” kata Yudo.
Sumber: indo-aviation.com
Rabu, 18 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar