Jumat, 20 Mei 2016

Tanggapan Lion Air Atas Pembekuan Izin oleh Kementerian Perhubungan

Kemenhub memutuskan untuk membekukan izin pelayanan penumpang dan bagasi maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia
lion air

 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membekukan izin pelayanan penumpang dan bagasi maskapai penerbangan Lion Air dan AirAsia selama lima hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Meskipun demikian, pihak Lion Air memastikan, kegiatan operasionalnya tidak akan terganggu.
"Kami pastikan kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait dilansir Kompas.com, Rabu (18/5/2016).
Edward menyatakan, pihaknya saat ini akan terlebih dahulu mempelajari isi surat pembekuan izin yang telah dikeluarkan Kemenub.
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir tentang keputusan yang dijatuhkan kepada Lion Air tersebut.
"Kami mengimbau kepada para penumpang untuk tidak usah risau dengan adanya keputusan ini," tutur Edward.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan penumpang dan bagasi PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016), mengatakan, pembekuan berlaku lima hari sejak surat pembekuan diterbitkan.



sumber : tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar