Kamis, 16 Juni 2016

Penyesuaian Tarif Airport Tax di Lima Bandara

Tarif Airport Tax Bandara
Tarif Airport TaxPT Angkasa Pura II mengajukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJPPU) atau lebih dikenal dengan Airport Tax di lima bandara yang dikelolanya. Kenaikan tarif airport tax itu diajukan seiring dengan selesainya perbaikan fasilitas di bandara-bandara tersebut.

Lima bandara yang tarif airport taxnya diusulkan untuk disesuaikan antara lain Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Sultan Thaha Jambi, Supadio Pontianak, Depati Amir Pangkal Pinang dan Husein Sastranegara Bandung.

Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Pengembangan Bisnis dan Komersial PT Angkasa Pura II Faik Fahmi menjelaskan, penyesuaian tarif Airport Tax yang diajukan Angkasa Pura II nanti akan dihitung berdasarkan harga pokok dan margin sekitar 10%.

Angkasa Pura II saat ini sedang mengusulkan tarif Airport Tax untuk Terminal 3 Ultimate sebesar Rp 125.000. Namun, Angkasa Pura II tidak menjelaskan usulan tarif Airport Tax baru untuk empat bandara lainnya.

Angkasa Pura II  juga berharap bahwa penyesuaian tarif Airport Tax yang baru itu dapat segera berlaku secepatnya, atau ketika bandara-bandara dengan fasilitas yang baru itu sudah mulai beroperasi.

0 komentar:

Posting Komentar