Kamis, 08 Januari 2015

Kemenhub Atur Tiket Penerbangan Biaya Murah

Maskapai penerbangan ke depan tidak bisa lagi menjual tiket pesawat lebih rendah dari 40% tarif batas atas. Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi memiliki perhitungan terkait pengaturan pembatasan tiket penerbangan murah.

Kementrian Perhubungan beralasan hal ini terkait dengan keselamatan penerbangan. Maskapai yang memiliki kemampuan pembiayaan cukup memiliki keuangan bagus sehingga tidak perlu mengorbankan keselamatan.

“Agar airlines itu memiliki ruang finansial yang cukup untuk menaikkan standar safety,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Kemenhub Muhammad Alwi menerangkan penetapan tersebut merujuk pada biaya minimum yang harus dikeluarkan maskapai.

“Total operation operating cost. Antara lain biaya fuel, cockpit crew, asuransi, maintenance,” jelasnya.

Jika harga tiket dijual di bawah tarif batas bawah, maka hal tersebut dinilai berpotensi menekan biaya-biaya yang mempengaruhi faktor keselamatan penerbangan. Kemenhub, kata Alwi, ingin menerapkan penerbangan sehat. Artinya harga yang ditawarkan harus merujuk pada biaya minimum yang dikeluarkan maskapai sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman.

“Jangan ada perkiraan dari publik penerbangan murah safety-nya dikurangi. Supaya tidak ada lagi apa pemikiran buruk. Sekarang bayangkan, kereta api Surabaya-Jakarta kurang lebih Rp 300.000-400.000. Jadi kalau pesawat udara lebih murah dari itu wajar tidak?” paparnya.

Apalagi komponen biaya di maskapai mayoritas memakai valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat (AS). Posisi dolar AS terus menguat, sehingga beban biaya maskapai ikut terkerek.

“Biaya fuel, maintenance, sparepart memakai referensi dolar AS. Bahkan pilot yang di-hire dari luar negeri itu bayarnya pakai dolar,” sebutnya.

Sumber: infopenerbangan.com

0 komentar:

Posting Komentar