Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, maskapai penerbangan wajib mengoperasikan minimal 10 pesawat, dengan minimal lima di antaranya berstatus milik sedangkan sisanya boleh berstatus sewa dari pihak ketiga. Kementerian Perhubungan meminta kepada operator penerbangan untuk segera mematuhi ketentuan mengenai pengoperasian dan kepemilikan pesawat tersebut.
Sementara itu, untuk maskapai penerbangan charter juga harus mengikuti peraturan serupa, hanya saja jumlahnya yang berbeda. Maskapai penerbangan charter minimal mengoperasikan tiga pesawat dengan minimal satu pesawat harus berstatus milik sedangkan dua lainnya boleh didatangkan dengan cara sewa.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan akan menunggu maskapai penerbangan mengikuti aturan itu hingga 30 Juni 2015. Jika tidak, Jonan mengatakan tidak segan-segan untuk mencabut izin operasi maskapai penerbangan karena peraturan itu sudah lama dibuat dan seolah-oleh diabaikan. “Ya kalau nggak bisa, izin dicabut,” ungkap Jonan.
Sumber: indo-aviation.com
Minggu, 18 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar