Selasa, 30 Juni 2015

Lion Air Sekarang Sudah Bisa Ajukan Izin Rute Baru

Lion Air Bisa Ajukan Izin Rute Baru
rute baru
Regulator penerbangan di Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan telah mencabut pembekuan izin rute baru maskapai Lion Air.  Dengan dicabutnya sanksi tersebut maka maskapai Lion Air sudah diperbolehkan untuk mengajukan izin rute baru per 24 Juni 2015. Lion Air sebelumnya tidak dapat mengajukan izin pembukaan rute baru karena delay berkepanjangan pada bulan Februari silam.

Dikutip dari runway-aviation.com, Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid, Mulai tanggal 25 Juni kemarin, maskapai Lion Air sudah diizinkan mengajukan izin rute baru. sanksi pembekuan itu sudah dicabut. Pencabutan pembekuan izin rute baru tersebut karena Kementerian Perhubungan menilai Lion Air telah berupaya memperbaiki beberapa aspek pasca delay besar-besaran bulan Februari silam, khususnya perbaikan standard operating procedure (SOP). Manajemen Lion Air juga telah mempresentasikan SOP tersebut sebanyak empat kali di hadapan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Pihak Lion Air juga mulai menyesuaikan agresivitas bisnis dan operasional. Mereka sudah sediakan contact center, lalu delay management dengan menyedikan pesawat cadangan yang bisa dipakai apabia ada satu pesawat yang harus maintenance. Mereka juga menyediakan dana tunai untuk kompensasi calon penumpang yang mengalami delay.

0 komentar:

Posting Komentar