Selasa, 17 November 2015

Ini Alasan Kementerian Perhubungan Tolak Pembangunan Bandara Lebak

Bandara Lebak Ditolak Kementerian Perhubungan
Bandara LebakBeberapa waktu yang lalu Lion Group bersama PT Maja Raya Indah Semesta (MRIS) berencana akan membangun Bandara baru yakni Bandara Lebak, Banten. Namun, Kementerian Perhubungan secara resmi menolak rencana pembangunan Bandara Lebak. Penolakan itu dikarenakan lokasi Bandara Lebak tidak memenuhi standar kelaikan untuk operasional bandara.

Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengungkapkan, ada tujuh aspek yang harus dipenuhi dalam pembangunan sebuah bandara. Aspek pertama yaitu aspek sosial. Kedua adalah aspek operasional. Ketiga adalah aspek angkutan udara, kemudian keempat adalah aspek lingkungan. Kelima, aspek pengembangan wilayah. Keenam adalah aspek ekonomi dan finansial, dan yang ketujuh adalah aspek teknikal.

Bandara Lebak tidak memenuhi aspek operasional karena akan mengganggu ruang udara bandara-bandara lain di sekitarnya. Area udara bandara itu akan memotong sebagian aerodrome traffic zone (ATZ). Ruang udara bandara Lebak juga berimpit zona kontrol (control traffic region/CTR), dan overlap dengan beberapa area pelatihan Bandara Budiarto Curug yang digunakan oleh Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

Kementerian Perhubungan menolak rencana pembangunan Bandara Lebak setelah melakukan rapat bersama dengan AirNav Indonesia dan MRIS. Penolakan itu kemudian disampaikan kepada MRIS melalui surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU 101/3/15/DRJU.DBU.2015 kepada Direktur Utama MRIS yang ditandatangani Suprasetyo selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada 13 November 2015 lalu.

0 komentar:

Posting Komentar