Batik Air Terbang Ke Yogyakarta
Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akhirnya membekukan izin rute penerbangan Jakarta-Yogyakarta milik Batik Air. Hal tersebut dilakukan akibat dari tergelincirnya pesawat milik maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta pada Jumat 6 November 2015 kemarin.
Pembekuan izin rute penerbangan Batik Air Jakarta-Yogyakarta dilakukan melalui surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor AU.004/22/22/DRJU-DAU-2015 yang diterbitkan pada 6 November 2015 kemarin.
Dikutip dari indo-aviation.com, Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin rute penerbangan Batik Air rute Jakarta-Yogyakarta dengan nomor penerbangan ID6380. Batik Air baru boleh menerbangi kembali rute penerbangan ID6380 Jakarta-Yogyakarta saat hasil investigasi dari Komite Nasional Keamanan Transportasi (KNKT) selesai, corrective action dilakukan, dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Kementerian Perhubungan meminta kepada Batik Air untuk mengalihkan penumpang ke penerbangan yang lain sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Penerbangan Batik Air rute Jakarta-Yogyakarta masih beroperasi secara normal kecuali untuk penerbangan ID6380.
Pada Jumat 6 November 2015 kemarin, pesawat Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LBO yang dioperasikan oleh Batik Air tergelincir ketika melakulan pendaratan di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta dalam kondisi cuaca hujan. Pesawat yang dipiloti oleh Kapten Oscar Mirza dan kopilot Dana Aviantara itu membawa 160 penumpang dan lima awak kabin. Tidak ada penumpang maupun kru yang terluka dalam insiden tersebut.
Sabtu, 07 November 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar