
Dikutip dari indo-aviation.com, Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto mengungkapkan, regulasi tersebut seharusnya tidak diterbitkan karena tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oleh sebab itu, INACA melayangkan surat keberatan atas dua regulasi tersebut kepada Kementerian Perhubungan. Regulasi tersebut sangat memberatkan bagi maskapai penerbangan menengah ke bawah.
Dua regulasi yang sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan itu sebaiknya direvisi. Kementerian Perhubungan dinilai terlalu terburu-buru dalam menerapkan regulasi tersebut, selain itu regulasi yang diterapkan tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat keselamatan di industri penerbangan. Untuk modal disetor sebenarnya Kementerian Perhubungan juga bisa melihat perkembangan usaha dari laporan keuangan yang disampaikan oleh maskapai penerbangan secara berkala.
Mengenai usia pesawat pada kenyataannya lebih banyak menyangkut terhadap pelayanan penerbangan, bukan keselamatan penerbangan. Dengan perawatan yang baik, pesawat tua pun masih bisa beroperasi secara maksimal tanpa mengurangi tingkat keselamatan. Sebaiknya pemerintah melihat kondisi ekonomi dan industri saat ini, karena aturan tersebut berpotensi menyebabkan maskapai konsolidasi atau tutup.
0 komentar:
Posting Komentar