
Persetujuan SOP tersebut bisa dilakukan setelah maskapai penerbangan melakukan presentasi di depan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari terulangnya delay panjang yang dialami oleh maskapai penerbangan Lion Air pada Februari lalu.
Dikutip dari indo-aviation.com, Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Hemi Pamuharjo mengungkapkan, SOP penanganan delay wajib dibuat oleh masing-masing maskapai penerbangan karena masing-masing maskapai penerbangan memiliki kapasitas yang berbeda mulai dari jumlah armada dan banyaknya penerbangan.
Maskapai penerbangan yang sudah memiliki penanganan delay yang baik, dalam hal ini sudah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara antara lain, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, dan Aviastar Mandiri.
0 komentar:
Posting Komentar