Sanksi Untuk Maskapai Penerbangan
Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi bagi maskapai penerbangan dengan rapor buruk dalam hal ini pelayanan yang buruk. Mekanisme sanksi juga sudah ada berdasarkan penilaian dari pelayanan masing-masing maskapai penerbangan.
Dikutip dari bisnis.tempo.co, Juru bicara Kementerian Perhubungan, Julius Barata mengungkapkan, pihaknya akan terus memantau pelayanan yang diberikan setiap maskapai penerbangan. Nanti akan dievaluasi, lalu ada rapor untuk masing-masing maskapai.
Sanksinya tidak langsung berupa pencabutan izin penerbangan. Bila hasil evaluasi rapor buruk, maskapai penerbangan akan dilarang mengembangkan usaha. Misalnya maskapai tersebut dilarang menambah pesawat atau rute baru. Mereka harus memperbaiki dulu pelayanannya.
Sebenarnya sanksi itu yang paling kuat dan ampuh justru dari masyarakat atau pengguna jasa transportasi udara sendiri. Jika pelayanannya buruk, tentu saja masyarakat tidak mau menggunakan jasa maskapai penerbangan itu lagi.
Mengenai masalah penundaan penerbangan atau delay, hal itu sudah ada aturannya. Kementerian Perhubungan akan melihat apakah maskapai penerbangan terkait memenuhi kewajiban-kewajibannya atau tidak. Misalnya memberi kompensasi jika terjadi delay.
Kementerian Perhubungan tidak bisa hanya menilai dari sering tidaknya maskapai tersebut melakukan penundaan penerbangan. Hal ini dikarenakan penundaan penerbangan atau delay banyak faktornya. Masalah pelayanan maskapai penerbangan sering dipertanyakan sejak seringnya terjadi masalah pada maskapai Lion Air.
Baru-baru ini Lion Air dilaporkan penumpangnya yang mengaku mendengar suara desahan dari kabin pilot lewat pengeras suara. Setelah itu, pesawat Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Makassar mengalami delay berjam-jam. Hal ini membuat penumpang geram dan menghadang pesawat.
Minggu, 22 November 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar