Ruang Publik Di Bandara
Kementerian Perhubungan meminta kepada Angkasa Pura I dan II selaku pengelola bandara di Indonesia untuk mengembalikan fungsi bandara ke masterplan awal pembangunan bandara. Terutama untuk ketersediaan ruang publik yang saat ini justru banyak dipergunakan untuk kepentingan komersil seperti restoran, concierge, dan ruang tunggu kelas premium atau premium lounge.
Dikutip dari runway-aviation.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo mengungkapkan, Ruang publik tidak bisa ditambah atau dikurangi lagi karena jumlah penumpangnya sudah terus bertambah. Misalnya bandara Soekarno-Hatta dulu masterplannya untuk 25 juta penumpang per tahun, saat ini sudah 61 juta penumpang per tahun. Pihaknya akan memberikan kompensasi berupa penyesuaian tarif airport tax di 26 bandara jika pelayanannya semakin meningkat.
Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II diharapkan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan sesuai dengan standar. Pelanggan atau pengguna jasa bandara harus menagih pelayanan tersebut karena mereka sudah bayar airport tax. Pengguna jasa bandara bisa menagih pelayanan seperti ruang tunggu, pendingin ruangan, toilet, dan pelayanan lainnya. Saat ini sebanyak 60% BUMN Pengelola Bandara telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Tingkat Layanan (Service Level Agreement) Dalam Pemberian Layanan Kepada Pengguna Jasa Bandar Udara, disebutkan BUMN pengelola bandara wajib menyediakan fasilitas untuk pelayanan operasional paling sedikit 70% dan pelayanan komersial paling banyak 30% dari total luas terminal penumpang dikurangi ruang sirkulasi serta utilitas bangunan sebesar 20%.
Minggu, 01 November 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar