Tarif Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dalam hal ini Angkasa Pura II akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau lebih dikenal dengan Airport Tax di pintu masuk utama Indonesia tersebut. Angkasa Pura II bahkan akan menaikkan tarif Airport Tax hampir dua kali lipat. Kenaikan tarif Airport Tax akan mulai berlaku tahun 2016.
Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengungkapkan, kenaikan tarif Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta dinilai wajar karena sudah enam tahun tidak mengalami kenaikan. Selain itu, kenaikan juga pantas karena sudah terjadi peningkatan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta.
Rencananya Angkasa Pura II akan menaikkan tarif Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta menjadi Rp 75.000 per penumpang. Penumpang domestik di Bandara Kuala Namu saja sudah dikenakan Rp 75.000, rencananya Angkasa Pura II juga akan menaikkan di angka segitu. Saat ini tarif Airport Tax untuk domestik hanya sebesar Rp 40.000.
Meskipun demikian, Angkasa Pura II akan menarik tarif Airport Tax yang berbeda antar terminal di Bandara Soekarno-Hatta, tergantung dari fasilitas-fasilitas yang ada di terminal tersebut. Saat ini Bandara Soekarno-Hatta memiliki tiga terminal, yaitu, Terminal 1 yang khusus melayani penerbangan domestik serta Terminal 2 dan Terminal 3 yang melayani penerbangan domestik dan internasional sekaligus.
Selasa, 22 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar