Sabtu, 26 Desember 2015

Maskapai Yang Sering Delay Segera Dievaluasi

Evaluasi Maskapai Paling Sering Delay
Maskapai Paling Sering DelayPada hari sabtu tanggal 26 Desember 2015 kemarin Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melakukan sidak (inspeksi mendadak) di terminal domestik Bandara Juanda, Surabaya. Sidak ini dilakukan untuk memantau langsung suasana arus mudik libur natal dan tahun baru di terminal keberangkatan domestik Bandara Juanda Surabaya.

Dikutip dari infopenerbangan.com, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengungkapkan, maskapai Lion Air adalah maskapai paling sering delay selama musim liburan natal di Indonesia. Lion Air pun terancam tidak akan bisa menambah izin rute penerbangan dan akan mencabut izin terbang Lion Air, terutama untuk rute penerbangan Lion Air yang tidak efektif.

Rute penerbangan Lion Air yang tidak efektif tersebut menyebabkan terganggunya jadwal penerbangan Lion Air di sejumlah bandara lain di Indonesia. Seringnya maskapai tersebut delay memang sangat dikeluhkan oleh penumpang jasa transportasi udara. Oleh sebab itu, pihak Kementerian Perhubungan akan memangil manajamen Lion Air untuk mengklarifikasi dan mengevaluasi terkait seringnya delay yang terjadi pada maskapai penerbangan tersebut.

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012, menyebutkan bahwa keterlambatan lebih dari 60 menit sampai dengan 120 menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box).

Untuk keterlambatan lebih dari 120 menit sampai dengan 180 menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya, atau ke badan usaha angkutan udara lainnya, apabila diminta penumpang.

Lalu untuk keterlambatan lebih dari 180 menit sampai dengan 240 menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke badan usaha angkutan udara niaga lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat di angkut pada penerbangan hari berikutnya.

Menteri Perhubungan juga akan segera mengevaluasi semua maskapai penerbangan yang sering mengalami delay karena merugikan calon penumpang. Evaluasi akan dilakukan setelah semua maskapai membuat laporan tahunan. Evaluasi tersebut akan dilakukan setiap tahun dan terakhir bulan Desember ini.

0 komentar:

Posting Komentar