Pergerakan Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengurangi pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dari yang sebelumnya 72 pergerakan per jam menjadi 60 pergerakan per jam. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri (IM) Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015.
Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengungkapkan, Kementerian Perhubungan tidak mengurangi pergerakan pesawat tetapi meratakan pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, penerbangan pada jam-jam padat yang mencapai 72 pergerakan per jam akan digeser ke jam-jam yang lebih longgar.
Dengan demikian lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta tidak akan berkurang karena hanya jamnya saja yang dipindahkan. Trafik tidak dikurangi tetapi diratakan yang sebelumnya 72 pergerakan per jam menjadi 60 pergerakan per jam. Jam penerbangan yang kapasitasnya sudah lebih akan dipindahkan ke jam-jam yang kosong. Ini berlaku hanya untuk penerbangan domestik.
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan ini agar keselamatan penerbangan tetap terjaga dan lalu lintas penerbangan di bandara tersibuk di Indonesia itu menjadi lancar. Namun, untuk memindahkan sejumlah penerbangan dari jam-jam padat ke jam-jam kosong itu Kementerian Perhubungan juga harus melihat waktu operasi di bandara tujuan yang kebanyakan belum beroperasi selama 24 jam.
Senin, 07 Desember 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar