Kamis, 24 Desember 2015

Pemerintah Akhirnya Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat

Suku Cadang Pesawat
Suku CadangPemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Impor dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu. Peraturan tersebut berdampak langsung pada maskapai penerbangan karena berhubungan dengan pengadaan suku cadang pesawat.

Dikutip dari runway-aviation.com, Kasubag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Hemi Pamu Raharjo mengungkapkan, salah satu yang menyebabkan kurang kompetitifnya maskapai nasional adalah adanya PPN atas impor barang untuk suku cadang pesawat, sehingga membebani biaya maskapai. Kebijakan pembebasan PPN ini sangat dinanti oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional.

Dengan adanya pembebasan PPN ini, maskapai penerbangan nasional dapat meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengutamakan keselamatan dan keamanan, karena maskapai mampu memprioritaskan perawatan pesawat. Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2016 akan berlaku single aviation di kawasan ASEAN, persaingan pasar bisnis penerbangan akan semakin ketat.

Alat-alat angkut tertentu untuk perusahaan angkutan udara niaga nasional yang impornya tidak dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.193/PMK.03/2015 meliputi pesawat udara yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, suku cadang pesawat udara serta peralatan keselamatan penerbangan dan peralatan keselamatan manusia.

Selain itu, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional, suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada perusahaan angkutan udara niaga nasional.

Suku cadang yang memperoleh pembebasan PPN BM sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.193/PMK.03/2015 sebanyak 66 item diantaranya, suku cadang rangka pesawat komponen, ban luar dan dalam pesawat baik baru maupun vulkanisir, mesin torak pesawat udara dan suku cadangnya, mesin turbin pesawat udara udara.

0 komentar:

Posting Komentar