Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan agar maskapai penerbangan Merpati Airline mengurus Air Operator Certificate (AOC) dan mempresentasikan rencana bisnis yang baru agar bisa kembali beroperasi.
Dirjen Angkutan Udara (Kemenhub), Djoko Murdjatmodjo mengatakan kesempatan untuk maskapai tersebut masih terbuka. Hal ini dikarenakan pihak maskapai masih memiliki surat izin usaha penerbangan (SIUP) dengan tenggang satu tahun.
“Jangan lupa, kalau dia kan punya SIUP 1 tahun. Kita tidak bisa menutup kemungkinan bahwa dia akan bangkit lagi. Tentu dia harus mengurus AOC baru dan mempresentasikan business plan yang baru,”jelasnya.
Oleh karena itu, Djoko mengungkapkan, bisa beroperasi kembali atau tidaknya Merpati, itu semua tergantung kepada manajemen pemegang sahamnya, dalam hal ini Kementerian BUMN.
“Peluang itu tetap ada, tergantung manajemen dan pemegang saham. Perhubungan hanya menunggu saja. Kalau business plan-nya ada oke saja,” tutupnya.
Sumber: infopenerbangan.com
Kamis, 05 Juni 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar