Maskapai
Ada sebanyak enam maskapai penerbangan tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penerbangan yang mengharuskan sebuah maskapai memiliki sedikitnya lima unit pesawat milik sendiri dan menyewa lima unit lainnya.
Dikutip dari runway-aviation.com, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengutarakan, enam maskapai penerbangan yang tidak memenuhi syarat kepemilikan pesawat adalah Asco Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survai Udara Penas dan Jatayu Air. Selain itu, dua dari enam maskapai tersebut juga memiliki ekuitas negatif, yakni Nusantara Buana Air dan Manunggal Air.
Per 1 Agustus sudah dicabut AOC-nya (sertifikat operator penerbangan) dan dalam jangka waktu satu bulan surat izin usaha penerbangan (SIUPP) akan ikut dicabut. Pemerintah telah memperpanjang batas waktu bagi maskapai penerbangan untuk memenuhi syarat tersebut hingga 31 Juli.
Namun, karena syarat kepemilikan pesawat tidak dipenuhi hingga batas waktu habis, maka izin operasinya dicabut. Bagi maskapai penerbangan yang izin operasinya dicabut bisa mengajukan kembali izin baru tentu dengan memenuhi syarat kepemilikan pesawat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kamis, 06 Agustus 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar