Tarif Airport Tax Bandara
Pengelola sejumlah bandara yang berada di wilayah Indonesia bagian barat yakni Angkasa Pura II berencana menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di sejumlah bandara yang dikelolanya. Namun, langkah ini dinilai kurang tepat karena dilakukan dalam kondisi perekonomian Indonesia yang sedang melemah.
Dikutip dari indo-aviation.com, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Tengku Burhanudin mengatakan, kenaikan tarif Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) sangat tidak tepat karena hanya akan semakin menambah beban penumpang transportasi udara.
Jika Angkasa Pura II benar-benar merealisasikan rencana kenaikan tarif Airport Tax ini, maka jumlah penumpang angkutan udara diprediksi akan mengalami penurunan. Selain itu, kenaikan tarif PSC juga akan mengganggu kinerja keuangan maskapai penerbangan. Apalagi sekarang nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mengalami pelemahan hingga menembus level di atas Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat.
Beberapa maskapai penerbangan menyarankan agar Angkasa Pura II lebih dahulu memperbaiki fasilitas bandara sebelum menaikkan tarif Airport Tax. Pelayanannya seharusnya ditingkatkan dulu sehingga ada apresiasi dari penumpang angkutan udara, jangan hanya mencari jalan pintas untuk menaikkan pendapatan melalui kenaikan Airport Tax ini.
Kamis, 27 Agustus 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar