Sabtu, 13 Februari 2016

Tarif Penerbangan Domestik Turun Lagi

Tarif Penerbangan Domestik
Tarif
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan kembali menurunkan tarif batas atas dan batas bawah penerbangan domestik kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri. Tarif batas atas dan batas bawah penerbangan domestik kelas ekonomi diturunkan sebesar 5 persen.

Keputusan tersebut merupakan langkah flexible Kemenhub terkait menurunnya harga avtur dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika. Penurunan tarif penerbangan domestik juga dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar Badan Usaha Angkutan Udara tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

Dikutip dari infopenerbangan.com, Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016, tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi dihitung berdasarkan empat komponen, yaitu tarif jarak (besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan), pajak (PPN), iuran wajib asuransi, passenger service charge (PSC) serta biaya tambahan (surcharge) jika ada.

Khusus untuk tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Pemerintah mengimbau seluruh maskapai penerbangan di Indonesia mematuhi aturan ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan- ketentuan dalam PM 14 tahun 2016 ini, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat diberikan sanksi berupa, peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar