Harga Tiket Penumpang
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memutuskan penurunan tarif batas atas penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 5 persen mulai 28 Februari 2016. Penurunan tarif batas atas secara tidak langsung akan menurunkan tarif batas bawah karena tarif batas bawah dipatok sebesar 30 persen terhadap tarif batas atas.
Penurunan tarif batas atas dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang otomatis menurunkan harga tiket pesawat itu karena harga bahan bakar pesawat sudah mengalami penurunan dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat semakin menguat. Bagaimana respon maskapai penerbangan terhadap penurunan tarif penerbangan ini?
Dikutip dari indo-aviation.com, Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait mengungkapkan, Lion Group kurang setuju jika penurunan harga tiket akan memicu pertumbuhan jumlah penumpang. Pihaknya sendiri tidak yakin penurunan harga tiket penerbangan bisa menaikkan jumlah penumpang.
Saat ini tren penumpang pesawat tidak lagi terpusat seperti dahulu. Jika dahulu penumpang sangat menumpuk di musim-musim liburan seperti liburan Hari Raya dan Tahun Baru, kini penumpang bisa bepergian kapan saja. Pertimbangan orang dalam bepergian tidak hanya harga, tetapi juga waktu, hanya saja untuk sekarang ini orang-orang naik pesawat berlibur bukan hanya musimnya.
Sabtu, 20 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar