Seperti diungkapkan Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Muzaffar Ismail, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan.
Sayang dengan alasan maskapai kesulitan pendanaan, pengimplementasinya terus diundur. “Kami sudah sampaikan, mereka sudah gede-gede, mereka mengertilah. Pokoknya kalau 30 Juni tidak memenuhi itu, ya udah lah kami hentikan (operasinya) daripada capek-capek. tidak akan mundur-mundur lagi (penerapannya, red),” katanya.
Ditambahkan, Kemenhub akan bertindak tegas dengan mencabut izin bila maskapai belum memenuhi persyaratan kepemilikan pesawat tersebut, Tetapi, dengan mempertimbangkan faktor finansial, Kemenhub pun menyarankan beberapa opsi agar semua maskapai dapat menjalankan regulasi kepemilikan armada.
“Datanya sudah masuk, kalau ada yang belum dipenuhi, ada tiga skenario. Salah satunya berhenti, gabung dengan temen-temennya, atau penuhi pesawatnya itu. Berhenti operasi artinya cabut (izin operasional, red),” ucapnya.
Sumber: indo-aviation.com
0 komentar:
Posting Komentar