Senin, 09 Maret 2015

Seluruh Maskapai Wajib Serahkan Laporan Keuangan

Semua maskapai penerbangan diwajibkan untuk menyetorkan laporan keuangan perusahaan setiap tahunnya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia. Laporan keuangan itu diserahkan paling lambat akhir April 2015 dan harus melalui proses audit dari Akuntan Publik (AP).

Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) Musdalifa mengatakan bahwa pihaknya tidak mau menerima alasan maskapai penerbangan terlambat menyetorkan laporan keuangan karena sulit mencari Akuntan Publik. “Menteri kami sudah bersurat kepada semua Airline. Bahwa bulan April ini seluruh perusahaan maskapai baik niaga maupun non-niaga harus menyerahkan laporan kinerja keuangannya yang sudah diaudit akuntan publik,” ujar dia.

Menurut Musdalifa, maskapai penerbangan yang tidak memberikan laporan keuangan kepada Kementerian Perhubungan akan diberikan sanksi. Namun dia tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang dimaksud. “Sanksinya ada, bagi yang tidak menyerahkan ada sanksi sesuai dengan peraturan. Kemudian dia akan dilaporkan ke PPATK. Saya masih belum tahu, aturannya berubah-ubah, saya belum baca lagi,” imbuhnya.

Sumber: indo-aviation.com

0 komentar:

Posting Komentar