Jumat, 06 Maret 2015

Kemenhub Diminta Naikkan Tarif Batas Atas

Dengan semakin melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang mencapai Rp 13.000 per dolar, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif batas atas sehingga maskapai penerbangan bisa menaikkan tarif yang dijual.

Ketua Divisi Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih responsif terkait dengan depresiasi nilai tukar rupiah. Saat ini rupiah diperdagangkan dengan nilai Rp 13.000 per dolar dan merupakan level terendah dalam kurung waktu enam tahun terakhir.

Bayu menuturkan, sejak pertengahan tahun lalu harga bahan bakar pesawat atau avtur memang mengalami penurunan yang cukup signifikan mengikuti turunnya harga minyak dunia. Akan tetapi, biaya operasional yang dikelurkan oleh maskapai penerbangan malah lebih tinggi akibat melemahnya nilai tukar rupiah. Menurutnya, sebanyak 70 persen biaya pengeluaran maskapai penerbangan dalam bentuk dolar Amerika Serikat, seperti pembayaran avtur, biaya perawatan pesawat, suku cadang, dan pembayaran sewa pesawat.

Dia pun meminta Kementerian Perhubungan untuk memberikan kebebasan bagi maskapai penerbangan dalam meningkatkan harga tiket. “Kementerian mengizinkan revisi batasan tarif setiap tiga bulan. Kami pikir seharusnya pemerintah mulai meninjau ulang aturan itu untuk membantu kami mengatasi biaya operasional,” ungkapnya, sembari mengatakan bahwa daya beli penumpang hanya akan terkena imbas sesaat saja dan tidak akan mempengaruhi pertumbuhan penumpang pada tahun ini.

Sumber: indo-aviation.com

0 komentar:

Posting Komentar