Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginformasikan sudah ada 15 maskapai penerbangan yang menyerahkan laporan keuangan untuk tahun 2014. Dari 15 maskapai penerbangan itu terdiri dari enam maskapai penerbangan niaga berjadwal, sedangkan sembilan lainnya adalah maskapai penerbangan niaga tidak berjadwal atau charter.
Menurut Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Alwi, enam maskapai penerbangan berjadwal yang sudah menyerahkan laporan keuangan itu antara lain Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Xpressair, dan Indonesia AirAsia, sementara untuk maskapai penerbangan tidak berjadwal di antaranya Indonesia Air Transport dan Travira Air.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, seluruh maskapai penerbangan asal Indonesia wajib menyerahkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik kepada Kementerian Perhubungan paling lambat pada tanggal 30 April.
Berdasarkan laporan keuangan itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi terhadap maskapai penerbangan tersebut. Semua itu dilakukan dengan tujuan akhir untuk meningkatkan kualitas pelayanan terutama di sektor keselamatan dan ketepatan waktu sehingga para pengguna jasa transportasi udara lebih terjamin kenyamanan, keamanan dan keselamatannya.
Kamis, 23 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar