Semua maskapai penerbangan di Indonesia wajib menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Perhubungan. Batas waktu untuk menyerahkan laporan keuangan paling lambat pada 30 April. Hal itu sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Pasal 118 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga (BUAUN).
Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuraid, laporan keuangan yang diberikan oleh maskapai penerbangan itu harus sudah diaudit oleh akuntan publik (AP). Laporan keuangan harus diserahkan setiap tahun paling lambat akhir bulan April. Jika maskapai penerbangan terlambat menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Perhubungan, maka Kementerian Perhubungan tidak akan segan-segan dalam memberikan sanksi. Sanksinya berupa pengumuman kepada publik melalui website Kemenhub, denda administratif, pemberitahuan kepada PPATK, atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.
Kementerian Perhubungan meminta laporan keuangan harus memiliki poin-poin yang meliputi laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan posisi keuangan akhir periode, laporan arus kas selama periode dan catatan atas laporan keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif. Selain itu, maskapai penerbangan juga diminta untuk memberikan laporan kinerja operasi perusahaan.
Rabu, 08 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar