Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbit 31 Maret 2015, maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia akan menjual seluruh tiket penerbangannya, termasuk tiket penerbangan internasional, dalam bentuk mata uang rupiah.
Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Arif Wibowo, pihak Garuda Indonesia berkomitmen untuk menggunakan mata uang rupiah dalam segala transaksi di dalam negeri. Langkah ini bisa juga memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Jika rupiah menguat dan stabil, tentu daya beli masyarakat akan semakin membaik. Garuda Indonesia juga sudah melakukan transaksi lindung nilai (hedging) dengan sejumlah bank dalam mengantisipasi gejolak nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Garuda Indonesia juga akan mencantumkan harga tiket untuk rute-rute internasional yang ditransaksikan di Indonesia dalam mata uang rupiah. Meskipun demikian, pengubahan mata uang dolar Amerika Serikat menjadi mata uang rupiah dalam penjualan tiket secara online itu tidak bisa serta-merta dilakukan. Perusahaan harus mendapatkan izin dari International Air Transport Association (IATA) karena Garuda Indonesia sudah tergabung dalam anggota IATA.
Selasa, 21 April 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar