Senin, 07 Maret 2016

Maskapai Penerbangan Dilarang Monopoli Di Bandara

Maskapai Penerbangan
Maskapai Penerbangan
Kementerian Perhubungan meminta tidak terjadi monopoli maskapai penerbangan di bandara umum di wilayah Indonesia. Permintaan keluar setelah adanya kepastian maskapai Lion Air melalui anak usahanya, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) memastikan penguasaan pengelolaan atas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dikutip dari runway-aviation.com, Direktur Kebandarudaraan Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan, semua Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) harus adil dalam menerapkan pembagian slot penerbangan di suatu bandara dan tidak berpihak pada satu maskapai penerbangan tertentu saja.

Penegasan itu dikeluarkan setelah pihak Mahkamah Agung memastikan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Angkasa Pura II yang selama ini mengelola Bandara Halim Perdanakusuma mengenai sengketa pengelolaan bandara tersebut.

Dengan ditolaknya PK ini, maka Lion Air Group melalui PT ATS akan menjadi pengelola Bandara Halim. Oleh karena itu pembagian slot penerbangan yang adil dan merata menjadi perhatian pihak Kementerian Perhubungan.

0 komentar:

Posting Komentar