Sanksi Larangan Terbang Uni Eropa
Pemerintah saat ini tengah mengajukan pencabutan sanksi larangan terbang tiga maskapai penerbangan nasional ke Uni Eropa (European Union/EU). Tiga maskapai penerbangan nasional itu adalah Citilink, Lion Air, dan Batik Air.
Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi mengungkapkan, tim audit keselamatan penerbangan dari Uni Eropa yang terdiri atas tujuh inspektur akan datang ke Indonesia pada 18-27 April 2016 untuk proses pelepasan sanksi larangan terbang itu.
Tim tersebut akan me-review Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, baik dari segi organisasi dan regulasi. Mereka juga akan melakukan pemeriksaan kepada maskapai-maskapai penerbanga yang sudah diajukan oleh Kementerian Perhubungan.
Kedatangan tim dari Uni Eropa itu tidak lepas dari sejumlah proses yang dimulai pada bulan Oktober 2015, di mana Indonesia diundang oleh 28 negara anggota Uni Eropa untuk memaparkan kondisi penerbangan sipil di Tanah Air.
Selanjutnya Pemerintah Indonesia kembali diundang untuk mengemukakan secara lebih rinci penerbangan Indonesia, pada 29 November 2015. Saat itu pemerintah mengajukan tiga maskapai penerbangan nasional yang dimohonkan pencabutan sanksinya.
Kementerian Perhubungan menegaskan agar semua operator penerbangan terus konsisten menjaga pemenuhan standar keselamatan. Selain sebagai kebutuhan atas keselamatan itu, hal tersebut sangat mendukung dalam pencabutan sanksi larangan terbang ke Benua Eropa.
Rabu, 30 Maret 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar