Tarif Airport Tax Bandara
Kementerian Perhubungan menyetujui kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau lebih dikenal dengan airport tax. Kenaikan tarif airport tax berlaku mulai 1 Juli 2016 di tiga dari delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I.
Kementerian Perhubungan sejauh ini masih mengevaluasi bandara lainnya yang dikelola oleh Angkasa Pura I dan tidak menutup kemungkinan akan ada persetujuan kenaikan tarif airport tax untuk bandara itu.
Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengungkapkan, untuk yang naik 1 Juli 2016 antara lain Semarang, Makassar, dan Solo. Sisanya, masih menunggu keputusan dari Menteri Perhubungan.
Untuk besaran nilai kenaikannya berbeda-beda. Misalnya, Ahmad Yani, Semarang, tarif domestik naik dari Rp30.000 menjadi Rp 35.000. Kemudian, Sultan Hasanudin, Makassar, dari Rp50.000 menjadi Rp60.000,00.
Sementara tarif airport tax atau biasa disebut juga passenger service charge (PSC) domestik di Bandara Adisumarmo, Solo, naik menjadi Rp 50.000,00. Selain itu, tarif airport tax internasional di Adisumarmo juga dinaikkan menjadi Rp185.000,00.
Angkasa Pura I mengapresiasi keputusan Kementerian Perhubungan yang menyetujui kenaikan tarif airport tax di sejumlah bandara yang dikelolanya. Angkasa Pura I terus berupaya memenuhi ketentuan dari regulator dalam meningkatkan pelayanan publik di seluruh bandara.
Angkasa Pura I juga sudah merombak total ruang publik dan area komersial di bandara. Pihaknya siap menjalankannya berapapun besaran kenaikannya. kenaikan tarif airport tax merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Rabu, 23 Maret 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar