Selasa, 06 Oktober 2015

Indonesia AirAsia X Penuhi Syarat Kepemilikan Pesawat

Indonesia AirAsia X
Indonesia AirAsia XBeberapa waktu yang lalu maskapai penerbangan Indonesia AirAsia X sempat terancam pembekuan izin operasional karena belum memenuhi syarat kepemilikan dan pengoperasian pesawat. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, maskapai penerbangan niaga berjadwal wajib mengoperasikan minimal 10 pesawat, dengan rincian minimal lima pesawat berstatus milik dan sisanya boleh berstatus sewa.

Saat ini Indonesia AirAsia X sudah terbebas dari ancaman pembekuan izin operasional karena sudah memenuhi persyaratan tersebut. Dikutip dari indo-aviation.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengungkapkan, Indonesia AirAsia Extra kepemilikan pesawatnya sudah terpenuhi. Sebelumnya punya lima pesawat lalu tambah lagi lima pesawat, jadi punya 10 pesawat dan sudah memenuhi syarat.

Indonesia AirAsia X adalah afiliasi dari maskapai penerbangan AirAsia di Indonesia. Indonesia AirAsia X dibentuk untuk fokus melayani rute penerbangan jarak menengah hingga jarak jauh dari Indonesia dengan pesawat Airbus A330-300. Namun saat ini Indonesia AirAsia X juga mengoperasikan rute penerbangan jarak pendek menggunakan pesawat Airbus A320.

0 komentar:

Posting Komentar